Kamis, 22 September 2011

Nikah yuu

 Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :  Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Surat Pengantar RT – RW setempat. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi : Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun; Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun; Laki-laki yang mau berpoligami. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.  SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) : Akte Kelahiran/Kenal Lahir Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia) Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi Pas Port Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan. Semua surat-surat yang berbahasa asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar